Monday 20 November 2017

Menguak tabir hukum forex


SCAM, PENIPUAN. Anda bisa terhindar dengan sentado na península java S udah mengantisipasinya sejak dini. Bisnis SCAM ini bernama vibizfunds Saya bisa cerita karena saya pernah bergabung dan bagaimana kisah pahit ini saya alami dan saya tularkan ke anda supaya anda tidak mengalami hal demikian ini. Waktu itu tanggal 15-11-2009 Dizendo bergabung di bisnis yang bergerak di bidang Forex Trading on-line Pergunte-me para o dia-a-dia. Tetapi mulai di minggu Adicionar aos Favoritos Adicionar aos favoritos Adicionar aos favoritos Adicionar aos favoritos Adicionar aos favoritos Adicionar aos favoritos Adicionar aos favoritos Adicionar aos favoritos Adicionar aos favoritos Os meus favoritos Página de início do fórum Morada: vibizfunds sudah tidak bisa di akses lagi. Wal hasil banyak uang membro yang Raib tanpa ada penjelasan. Dan nilainya saya yakin sudah banyak terkumpul. Pada waktu, sebelum, bergabung, saya, sering,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,, 255. Melihat investigasi yang telah saya kumpulkan dari google kemungkinan orang tersebut pinjam nama saja. Tentang Proprietário, admin dan nomor rekening tempat dia bertransaksi bisa saja pinjam rekening teman terdekat atau saudaranya yang tidak tahu apa-apa. Perhatikan gambar yang saya lingkari di atas. Iklan-iklan tersebut ganjil, karena muncul nama orang lain, selain Dedi dan Agung yang memakai nomer hp vibizfunds. Nomer hp 081807589032 yang dicantumkan oleing pengiklán yang bernama Andhika Syamsul, SH nome do adalador hp yang do tuliskan vibe do sebagai SMS senternya. Pertanyaanya Apakah admin bernama Dedi ini, seorang pengiklan yang bernama Andhika Syamsul dengan e-mail andhikasyamgmail. atau Mungkin Dedi adalah Agung yang sekedar membro pinjam nama untuk menerima dana dari parágrafo terus apa hubungannya Nomor hp 081807589032 selalu Muncul di iklan atas nama Andhika Syamsul ini Apakah Dedi itu apelido Andhika, atau Agung Saya ingin minta bantuan teman-teman yang pintar intelegen yang bisa Menguak tabir misteri ini. Demi kebaikan semidir netter agar semide tidak tertipu olen oknum bisnis SCAM silhkan pengalaman anda Compartilhar lewat komentar dibawah ini. Demikian Semoga bermanfaat. Blog Peluang Bisnis in a akan selalu update untuk memberikan informasi yang akurat dan bermanfaat, selma masih ada waktu untuk postagem, manter o blog. Terimakasih. Manusia adalah makhluk sosial, maka ia melakukan interaksi sebagai tuntutan alam. Manusia tidak dapat memenuhi kebutuhan hidupênia dalam suasana yang terisolasi. Dengan kata lain, manusia senantiasa membutuhkan bantuan manusia lain. Hukum sebagai, yang, berkenaan, dengan manusia, maka hubungan, manusia, dengan sesama, manusia, lainnya, ada, dalam, suatu, pergaulan, hidup. Sebab tanpa pergaulan hidup tidak akan ada hukum (ibi societas ibi ius, zoon politicon). Hukum berfungsi untuk mengatur cubigança pergaulan antara manusia. Tetapi tidak semua perbuatan manusia itu memperoleh pengaturannya. Hanya peruatan atau tingkah laku yang diklasifikasikan sebagai perbuatan hukum saja yang menjadi perhatian. (Lili Rasjidi, 1982: 8) Hubungan hukum itu terdiri dari ikatan-ikatan antara indivíduo dengan individuo dan antara indivíduo dengan masyarakat. Dalam usahanya mengatur, hukum menyesuaikan, dengan, kepentingan, masyarakat secara baik. Sebagai Kumpulan peraturan atau kaedah, hukum mempunyai ISI yang bersifat umum dan normatif, umum Karena berlaku bagi setiap individu atau setiap orang, normatif Karena menentukan apa yang seyogyanya dilakukan dan apa yang tidak Boleh dilakukan, serta menentukan bagaimana Cara melaksanakan kepatuhan pada kaedah-kaedah. Palavras-chave para esta foro. Karenanya kaedah tersebut harus ditaati, harus dilaksanakan dan dipertahankan, tapi bukannya dilanggar. Melakukan pelanggaran, terhadap, kaedah, hukum, dinilai, buruk, sebaliknya, patuh, terhadap, kaedah, itu, adalah, baik. Olehnya itu kaedah hukum dpat juga disetem sebagai kaedah etis. (Sudikno Mertokusumo, 1991: 36) Etika itu menyelidiki segala perbuatan manusia kemudian menetapkan hukum baik atau buruk, tetapi bukanlah Semua perbuatan itu dapat diberi hukum, sebagaimana perbuatan manusia itu ada yang Timbul Tanpa kehendaknya seperti bernapas, denyut jantung dan memicingkan mata dengan tiba - Tiba Ada pula perbuatan manusia yang Timbul Karena kehendak dan setelah dipikir masak-masak Hasil akan dan akibatnya, sebagaimana orang yang melihat Pembangunan rumah sakit yang dapat memberi manfaat kepada orang banyak untuk meringankan penderitaan yang sakit, ia kemudian lalu bertindak untuk membangun rumah sakit itu. Begitu pula jika ada orang bermaksud akan membunuh musuhnya, lalu memikirkan cara-caranya dengan pikiran yang tenang, kemudiano ia melakukan apa yang ia kehendaki. Inilah perbuatan yang disebut perbuatan kehendak, yang dapat diberi hukum baik atau buruk. (Ahmad Amin, 1995: 3) Jadi etika sebagai usaha manusia untuk menilai mana yang baik dan mana eang buruk terhadap perbuatan yang dilakukan. Karena dengan mengetahui nilai baik dan buruk itu, sehingga manusoria terdorong untuk melakukan perbuatan berksarkan nilai itu tadi. Jika di dalam suatu masyarakat tertanam nilai kebaikan mascara-masing indivíduo, maka nilai tersebut akan tercermin dalam perilakunya dengan melakukan perbuatan baik, sehingga akan menjadi etika pada masing-masing individu tersebut. Suatu ketika yang sudah tertanam kuat dalam masyarakat akan memudahkan untuk menciptakan suatu kaedah, seingga kedamaian dapat diwujudkan. B. Rumusan Masalah Bertitik tolak dari latina belakang masalah di atas, maka dapat dirumuskan masalahnya yaitu 1. Apakah hukum itu. A. Pengertian Hukum Untuk memperoleh gambaran mengenai defenisi hukum sangatlah sulit, tetapi bukan berarti tidak perlu membuat suatu defenisi hukum. Menurut Achmad Ali (2002: 9-10) bahwa hukum, merupakan, sesuatu, yang luas dan abstrak, hukum terlalu luas aspeknya, meskipun dalam manifestasinya bisa berwujud konkrit. Penggunaan defenisi hukum lebih banyak tergantung pada aspek mana hukum itu dipandang. Sehubungan dengan hal tersebut, DKK Rusli Effendy (1991: 6) mengutip pendapat Immanuel Kant menyatakan bahwa 8220 noch suchen die Juristen eine definição zu ihrem Begriffe von recht 8221 artinya, tidak ada seorang jurispun yang dapat memberikan defenisi hukum secara tepat. No entanto, um membro do grupo de países que participam no inquérito não está em condições de divulgar a sua candidatura. Os tetapi de Akan, o sucke de suavidade de sucke o sucke do sucke do sucke do sucke do sucke do sucke do sucke, o maka dapat o diambil pendapat bebem o pakar. Hans Kelsen mendefenisikan hukum sebagi Suatu perintah memaksa terhadap tingkah laku manusia, jadi hukum adalah kaidah primário yang menetapkan sanksi-sanksi. Pandangan ini sangat positivisnya CIRI mencerminkan, Kelsen melihat hukum positif sebagai satu-satunya hukum, Karena memisahkan dari segala pengaruh anasir-anasir não Hukum seperti moral, politis, ekonomis, sosiologis, dan sebagainya. Pandangan semacam ini tidak relevan lagi dalam masa ini moderno. (Achmad Ali, 2002: 29) Emmanuel Kant mendefenisikan hukum sebagai Suatu keseluruhan kondisi-kondisi di mana terjadi kombinasi Antara keinginan-keinginan pribadi seseorang dengan keinginan-keinginan pribadi orang deitado sesuai dengan hukum umum mengenai Kemerdekaan. Defenisi Kant tidak memesahan antara hukum dan kaidah sosial lainnya. Jika hanya sekedar kondisi yang menciptakan kombinasi keinginan pribadi seseorang dengan pribadi lainnya maka kondisi seperti itu juga mampu diciptakan oleh kaedah sosial lainnya seperti moral, kesopanan dan agama. (Ibidem: 27) Jadi defenisi tersebut, lebih ditekankan pada aspek kepatuhan dan pembatasan terhadap kehendak bebas dengan berdasar pada seperangkat peraturan. Dengan kata lain, penekanannya terletak pada aspek ketaatan. E. Utrecht memberikan pula defenisi hukum yaitu Himpunan petunjuk Hidup perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam Suatu Masyarakat, yang seharusnya ditaati Oleh anggota Masyarakat yang bersangkutan, dan akibat pelanggaran dari petunjuk Hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan Oleh pemerintah atau penguasa Masyarakat itu. Dari defenisi ini Utrecht foi criada usando o editor de fotos on-line da Microsoft. (Ibid: 32) Defenisi ini penekanannya teralek pada aspek kemanfaatan berupa jaminan ketertiban pada warga masyarakat sebagai suatu komunitas. Leon Duguit mendonfisikan hukum yang merupakan tingkah laku masyarakat, sebagai aturan yang dia penggunaannya pada saat tertanu diindahkan oleh warga masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran. (Ibid: 22) Sedang Grotius mendefenisikan 8220 lei é uma regra de ação moral obrigando a que é certo 8221 (Ibid: 27) (Hukum adalah peraturan tentang tindakan morais yang menjamin keadilan). Kedua defenisi tersebut, menunjukkan terhadap penekanan berupa jaminan keadilan. A lei é a soma das condições da vida social no sentido mais amplo do termo, como assegurado pelo poder dos estados através dos meios de compulsão externa 8221 (Hukum adalah sejumlah kondisi kehidupan Sosial dalam arti luas, yang dijamin oleh kekuasaan negara melalui cara paksaan yang bersifat eksternal). Sejalan tersebut dengan hal, Achmad Ali (2002: 35) cenderung melihat hukum sebagai seperangkat kaedah atau aturan yang tersusun dalam Suatu sistem, yang berisikan petunjuk tentang apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan Oleh manusia sebagai warga Masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, bersumber yang baik dari Masyarakat Sendiri maupun dari sumber deitado, yang diakui berlakunya Oleh otoritas tertinggi dalam Masyarakat tersebut, serta benar-benar diberlakukan Oleh warga Masyarakat (sebagai Suatu keseluruhan) dalam kehidupannya, dan jika kaedah tersebut dilanggar akan memberikan kewenangan bagi otoritas tertinggi untuk menjatuhkan sanksi yang Sifatnya eksternal. Bagi kalangan muçulmana, yang dimaksudkan sebagai hukum adalah hukum Islam, yaitu keseluruhan aturan hukum yang bersumber dari Al-Quran, dan dalam kurun waktu tertentu Lebih dikonkritkan Oleh Rasulullah Muhammad VI dalam tingkah laku beliau, yang biasa disebut Sunnah Rasul. Kaedah-kaedah yang bersumber dari Allah SWT kemudiano lebih dikonkritkan dan diselaraskan dengan kebututan zamannya melalui ijtihad atau penemuan hukum oleh para mujtahid dan pakar pada bidangnya masing-masing. Seperti Al-Imam Abu Hamid Al-Ghazzali é um bahwa 8220Fiqhi itu bermakna faham dan ilmu. Namun pada uruf ulama telah menjadi sesuatu ilmu yang menerangkan hukum-hukum syara yang tertentu bagi perbuatan-perbuatan para mukallaf, seperti wajib, haram, mubah, sunnat, makruh, shahih, fasid, bathil, qadla, ada dan sepertinya8221. (Ibid: 33-34) Begitu pula olh Ahmad Zaki Yamani membro de pengertian syariat Islã secara luas dan sempit. Syariat Islam secara luas yaitu meliputi Semua hukum yang telah disusun dengan teratur Oleh parágrafo Ahli fiqhi dalam pendapat-pendapatnya tentang persoalan di masa mereka, atau yang mereka perkirakan akan terjadi kemudian, dengan mengambil dali-Dalil langsung dari Al-Quran dan Al-Hadits, Atau sumber pengambilan hukum seperti ijma, qiyas, istihsan, isitish-shab dan mashalih mursalah. Sedang syariat Islam secara sempit adalah Terbatas pada hukum-hukum yang berdalil pasti dan tegas, yang tertera dala Al-Quran dan Hadits shaheh atau ditetapkan dengan Ijma (Ibid: 34). Berdasarkan dengan beberapa pendefenisian hukum tersebut, maka dapat dikatakan bahwa hukum merupakan persoalan Suruhan dan larangan, baik secara lahiriyah maupun bathiniyah, sehingga kalau suruhan itu dilaksanakan tentou mendapat hadiah / pahala, dan jika larangan dilakukan tentu mendapat sanksi / ganjaran. Dasarnya Al-Quran Surah An-Nisa ayat (59) yang maksudnya: 8220Hai orang-orang yang beriman taatilah Alá e dan taatilah Rasul-Nya dan orang-orang yang berkuasa de antara kamu, jikan de antaramu ada perbedaan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah dan Rasulnya, jika kamu benar-benar beriman kepada Alá dan hari kemudiano, yang demikian itu lebih utama bagimu dan lebih baik akibatnya. Dengan demikian itu, bahwa terjadinya perbedaan de antara para pakar tentang pendefenisian hukum disebabkan oleh perbedaan sudut pandang. As luvas de aspa são as únicas que se abrem e as quebra-cabeças são manchadas de yang luas cakupannya. Hukum terkadang dipandang dari sudut sosiologi, hukum biasanya ditinjau dari aspek kesejarahan, serta hukum adakalanya dilihat dari segi filsafat, dan dari segi agama. B. Pengertian Etika Pada kehidupan manusia teral dalam suatu jaringan norma-norma yang berupa larangan, pantangan, kewajiban-kewajiban dan lain sebagainya. Norma-norma itu terdiri atas norma-norma tehnis, norma sopan santun, norma hukum, norma moral e norma-norma keagamaan (A. Gunawan Setiardja, 1990: 90). Norma-norma itulah yang menjadi kekuatan normativo untuk diperhitungkan dan dipijakinya dalam kehidupan dan pencariano pemenuhan kebutuhan hidup antar manusia. Rumusan tersebut kemudian ditarik dalam sebuah defenisi inti bernama 8220moral8221 (etika). Orang tinggal, menyebut, seseorang, yang, melanggar, hukum, dengan, julukan, sebagai, penjahat, atau, pelecehan, moral, hukum. Seperti seseorang yang melakukan perzinho maka dapat disebut sebagai pelanggar moral keagamaan. Juga seseorang yang melakukan satu jenis pelanggaran dapat disebut sebagai pelanggar sekiano macam kaedah moral. Kemudian jika seseorang berbicara, tentang, hal-hal, yang baik, hidrometrista, beijing, dengue, peruano, peruano, tidak melanggar aturan principal, maka haluuuu sudah masuk dalam studi mengenai bagaimana hidromassagem yang berlandaskan etika dan bagaimana hidromassagem yang disebut melanggar etika. (Abdul Wahid, 1997: 2) Bertens mengemukakan bahwa, 8220etika8221 biosal dari bahasa Yunani kuno 8220 ethos 8221 dalam bentuk tunggang yang berarti adat kebiasaan, adat isitadat dan akhlak yang baik. Bentuk jamak dari 8220 ethos 8221 adalah 8220 aa 8221 artinya adat kebiasaan. Dari bentuk jamak tersebut, terbentuklah istilah 8220etika8221 yang filho de Yunani Aristóteles discakai untuk menunjukkan filsafat moral. Palavras-chave para esta foro 802etika8221 ini, maka diartikan ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan. (Abdulkadir Muhammad, 2001: 13) W. J.S. Poerwadarminta (1999: 278) dalam Kamus Umum Indonésia mengartikan etika adalá ilmu pengetahuan tentang asas-asas akhlak (moral). Pandangan ini selain menyamakan Antara etika dengan moral, juga menyamakan etika dengan akhlak, yang dalam etika Islam dikategorikannya pada dua akhlak, yaitu akhlak yang baik disebut 8220 mahmudah akhlaqul 8221 dan akhlak yang berkaitan dengan perilaku buruk disebut 8220 madzmumah akhlaqul 8221. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonésia (Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan, 1989: 237) merumuskan pengertian etika dalam tiga arti yaitu: 1) ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak) 2) kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak dan 3) nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat. Inu Kencana Syafiie (1994: 1) menjelaskan bahwa etika sama artinya dengan kata Indonésia 8220kesusilaan8221 yang terdiri dari bahasa sansekerta 8220su8221 berarti baik, dan 8220sila8221 berarti moral kehidupan. Jadi etika menyangkut kelakuan yang menuruti norma-norma yang baik. Pengertian ini menempatkan etika sebagai seperangkat norma dalam kehidupan manusia yang tidak berbeda dengan norma-norma kesusilaan. E. Sumaryono (1995: 12) menjelaskan pula pengertian etika yaitu berasal dari istilah bahasa Yunani ethos eang mempunyai arti adat istiadat atau kebiasaan yang baik. Bertolak dari pengertiano ini kemudiano etika berkembang menjadi studi tai kebiasaan manusia berdasarkan kesepakatan, menurut ruang dan waktu yang berbeda, yang menggambarkan perangai manusia dalam kehidupan pada umumnya. Selain itu, etika juga berkembang menjadi estudiar tentando kebenar ketidak benaran berdasarkan kodrat mania yang diwujudkan melalui kehendak manusia. Berdasarkan perkembangan arti tadi, etika dapat dibedakan antara etika perangai dan etika moral. Etika perangai adalah adat istiadat atau kebiasaan yang menggambarkan perangai manusia dalam hidup bermasyarakat de daerah-daerah tertentu, seperti berbusana adat, upacara adat, perkawinan semenda dan sebagainya. Sedang etika adalah moral yang berkenaan dengan kebiasaan berperilaku baik dan benar berdasarkan kodrat manusia, hal ini terwujud dalam bentuk kehendak manusia berdasarkan kesadaran berupa Suara hati nurani, seperti berbuat jujur, guru menghormati, menyantuni anak Yatim, membela kebenaran dan Keadilan serta banyak lagi yang lain . (Abdulkadir Muhammad, 2001: 15) Hamzah Yakub (1983: 13) merumuskan bahwa, etika adalá ilmu yang menyelidiki mana yang baik dan mana yang buruk serta memperlihatkan amal perbuatan manusia sejauh yang dapat diketahui oleh akal pikiran. Sudikno Mertokusumo (1991: 36) merumuskan pula pengertiano etika yaitu usaha manusta untuk mencari norma baik dan buruk. Etika diartian juga sebagai 8220 os princípios da moral 8221 atau 8220 o campo de estudo ou a moral ou a conduta correta 8221. secara Lebih Sederhana dapatlah dikatakan bahwa etika adalah filsafat tingkah laku atau filsafat mencari pedoman untuk mengetahui bagaimana manusia bertindak yang baik atau ETIS. A ética é a disciplina com o bem e o mal, ou o certo eo errado, ou com o dever moral e a obrigação 8221. Etika adalah suatu disiplin (Tradução do original em inglês) Keadaan pengendalian diri sendiri dan tingkah laku) yang berkaitan dengan apa yang baik dan burke atau dengan apa yang benar dan apa yang salah atau dengan hak dan kewajiban moral. Pandangan Sudarsono (1993: 188) tentang etika yaitu ilmu yang membahas tentando perbuatan manusia baik atau buruk sejauh yang dapat difahami oleh pikiran manusia. Etika disebut juga akhlak atau disebut pula moral. Imã Al-Gazali (tt: 56) mendefenisikan etika (akhlak) dengan. Artinya: 8220Kebiasaan jiwa yang terpatri dalam diri manusia yang dengannya dapat menimbulkan berbagai tingkah laku (perbuatan), tanpa memerlukan pemikiran dan pertimbangan8221. Mencermati dari sekian rumusan tentang etika (moral), maka dapat dikatakan bahwa etika itu suatu studi dan panduan tentang perilaku yang harus dikerjakan atau sebaliknya tidak dilakukan oleh manusia. Apa yang disebut sebagai perbuatan baik atau buruk dijadikanya sebagai muatan secar umum dari etika. Etika merupakan pandangan hidup dan pedomento tentang bagaimana orang itu seyogyanya berperilaku. Etika yang berasal dari kesadaran manusia merupakan petunjuk tentando perbuatan mana yang baik dan mana yang buruk. Etika juga merupakan penilaian atau kualifikasi terhadap perbuatan seseorang dan atau merupakan nilai moralitas yang sesuai dengan standar moral dan nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan masyarakat. Dengan demikian itu, etika adalah studi tentang kebenan dan ketidak benaran yang didasarkan atas manuscrito kodrat, yang bermanifestasi di dalam kehendak manusia. Nilai-nilai moral yang dikembangkan dengan maksud untuk memungkinkan adanya kehendak bebas. Nilai Nilai-tersebut juga terwujud secara Nyata di dalam setiap kontak antar individu dalam pelaksanaan kewajiban dan kesadaran-Masing Masing individu sehingga norma-norma moral yang berlaku selalu mendapatkan perhatian dan pembahasan dalam segala situasi yang melingkari Hidup manusia. Jadi ajaran etika paralelamente dengan ajaran moral, yang mengajarkan orang supaya setiap berkomunikasi bersikap jujur, sopan dan berakhlak, saling hormat-menghormati dan saling toleransi dalam arti yang positif. C. Hubungan Antara Hukum Dan Ética Interaksi antar individual dalam suatu masyarakat seringkali menimbulkan gesekan yang saling berbenturan. Oleh karena itu, diperlukan suatu tatanan dalam masyarakat yang mampu menciptakan keteraturan, ketertiban dan ketetntraman. Tatanan yang dimaksudkan adalá sebuah perangkat yang berisi petunjuk-petunjuk tingkah laku berupa kaedah hukum. Selain kaedah hukum terdapat pula beberapa kaedah dalam masyarakat yang diperlukan sebagai upaya untuk mewujudkan kedamaian dan kesejahteraan. Purnadi Purbacaraka (1993: 7-8) menjelaskan bahwa kaedah-kaedah itu sebagai patokan atau pedoman untuk Hidup, namun Hidup mempunyai dua ASPEK secara umum, yaitu ASPEK Hidup pribadi dan ASPEK Hidup antar pribadi. Setiap aspek hidup tersebut mempunya kaedah-kaedahnya masing-masing yaitu: 1. Pada aspek hidup pribadi mencakup. uma. Kaedah-kaedah kepercayaan / keagamaan untuk mencapai kesucio hidup pribadi atau kehidupan ber-Iman. B. Kaedah-kaedah kesusilaan (moral / etika dalam arti sempit) yang tertuju pada kebaikan hidup pribadi atau kebersihan hati nurani dan akhlak. 2. Pada aspek hidup antar Pribadi meliputi. uma. Kaedah-kaedah sopan santuário yang maksudnya untuk kesedapan hidup b. Kaedah-kaedah hukum yang tertuju kepada kedamaian hidup bersama. Menurut Satjipto Rahardjo (1991: 33) bahwa kaedah hukum memuat de suatu penilaian mengenai perbuatan tertentu. Hal itu jelas tampak dalam bentuk suruhan dan larangan. Kaedah hukum ini diwujudkan dalam bentuk petunjuk bertingkah laku. Oleh karena itu kaedah hukum desenho juga petunjuk tingkah laku. Lebih lanjut, dijelaskan bahwa hukum sebagai kebiasaan, yang menjalani, pelembagaan, kembali untuk memenuhi, tujuan, yang, lebih, terarah, dalam, kerangka, apa, yang, disebut, hukum. Melalui, pelembagaan, itu, digarap, secara, khusus, sehingga, memperoleh, bentuk, yang, dapat, dikelola, secara, hukum. Dalam Suatu peristiwa yang ada Belum kaedah hukumnya, maka pengadilan (Lembaga yudikatif) tidak boleh menolak untuk memeriksa dan mengadili Suatu perkara dengan alasan tidak ada hukumnya, (vide pasal 14 ayat (1) UU No.14 Tahun 1970) dan hal saja ini Mungkin Terjadi karena kaedah sosial yang não hukum ada dalam masyarakat. Oleh Karena itu, untuk menetapkan hukumnya terhadap peristiwa yang ada Belum kaedah hukumnya, maka pengadilan dalam hal ini Hakim Harus merujuk kaedah-kaedah atau Nilai Nilai-hukum yang Hidup dan berkembang di dalam Masyarakat. Olehnya itu Hakim sebagai penegak hukum dan Keadilan sekaligus sebagai pembentuk hukum, maka wajib baginya menggali dan memahami Nilai Nilai-hukum yang Hidup dalam Masyarakat (vide pasal 27 ayat (1) UU No.14 Tahun 1970). Dengan demikian itu, dalam mewujudkan kedamaian dalam Suatu Masyarakat, muatan hukum berupa sebuah perangkat peraturan-peraturan dan petunjuk-petunjuk tingkah laku yang berisikan kaedah-kaedah kepercayaan / keagamaan, kaedah-kaedah kesusilaan, kaedah-kaedah kesopanan dan kaedah-kaedah hukum yang merupakan Suatu keniscayaan. Sehubungan dengan hal tersebut, antara hukum dan etika adala menyangkut perbuatan manusia dan tujuan keduanya hampir sama, yaitu mengatur manuscrito untuk kebahagiaan mereka. Namun lingya etika lebih luas, etika memerintahkan berguaria apa yang berguna dan melarang berbuat segala apa yang mudharat. Sedang demikian hukum tidak, Karena banyak perbuatan yang Terang berguna tidak diperintahkan hukum Oleh, seperti berbuat baik kepada fakir miskin, dan perlakuan baik kepada orang tua, demikian juga beberapa perbuatan yang mendatangkan kemudharatan tidak dicegah Oleh hukum, umpamanya dusta dan dengki. Hukum tidak mencampuri inin de hal, karena hukum tidak memerintahkan dan tidak melarang, kecuali apabila dapat menjatuhkani hukuman kepada orang yang menyalahi perintah dan larangan. Terkadang untuk melaksanakan suatu undang-undang itu hajat mempergunakan cara-cara yang lebih membahayakan kepada ummat, dari apa yang diperintahkan atau dicegah oleh undang-undang. Demikian pula ada beberapa keburukan yang samar-samar, seperti mengingkari nikmat dan berkhianat, dan ini undang-undang tidak sampai untuk menjatuhkan siksaan kepada pelakunya. Olehnya itu, tidak dapat jatuh de bawah kekerasan undang-undang dan keadaannya dalam hal itu bukan seperti pencurian dan pembunuhan. Perbedaan lainnya adalah bahwa hukum melihat segala perbuatan dari jurusan hasil atau akibatnya yang lahir, sedan etika menyelami gerak jiwa manuscrito yang bathin dan meskipun tidak menimbulkan perbuatan lahir. Etika juga menyelidiki perbuatan yang lahir. (Ahmad Amin, 1995: 10) Lebih jelas dapat dikatakan bahwa hukum itu dapat berkata 8220jangan mencuri dan jangan membunuh8221, tetapi tidak dapat berkata sesuatu tentang kelanjutannya. Sedang etika bansamaan dengan hukum di dalam mencegah pencurian dan pembunuhan, sewingga dapat menambahkan dengan kata 8220jangan berpikir dalam keburukan atau jangan menghayalkan yang tidak berguna8221. Hukum dapat menjaga hak milik manuscrito, dan mencegah orang yang akan melanggarnya, tetapi tidak dapat memerintahkan kepada e pemilik agar mempergunakan miliknya untuk kebaikan. Adapun yang dapat memerintahkan adalah etika. Dengan demikian itu, etika sebagai pedoman untuk, mengetahui, bagaimana, seharusnya, manusia, bertindak, yang, baik, atau etis dan menghindari perbuatan buruk. Secara sederhana dapat dikatakan, bahwa etika mencoba marangsang timbulnya perasaan moral, mencoba menemukan nilai-nilai hidup yang baik dan benar, serta mengilhami manusia supaya berusaha mencari nilai-nilai tersebut. Sedang hukum merupakan seperangkat kaedah atau norma yang tersusun dalam Suatu sistem yang berisikan petunjuk bertingkah laku, tentang apa yang boleh dan apa yang tidak Boleh dilakukan dan disertai dengan sanksi, yang bersumber dari Masyarakat Sendiri maupun dari sumber deitado yang diakui keberlakuannya Oleh otoritas tertinggi dalam Masyarakat Tersebut, dan benar-benar diberlakukan oleh warga masyarakat. Jika kaedah tersebut dilanggar akan membro kewenangan pada otoritas tertinggi untuk menjatuhkan sanksi. Agar dengan sanksi itu, masyarakat diharapkan supaya selalu berada dalam koridor yang baik serta menghindarkan diri perabatan melanggar hukum, guna menciptakan kedamaian dalam masyarakat. Kedamaian di sini adalah suada keadaan yang mencakup dua hal, yaitu ketertiban atau keamanan dan ketentraman atau ketenangan. Ketertiban atau keamanan menunjukkan pada hubungan atau comunista lahiriyah, jadi melihat pada proses interaksi para pribadi dalam kelompok masyarakat. Sedang Ketentraman atau ketenangan menunju pada keadaan bathiniyah, jadi melihat pada kehidupan bathiniyah (vida interna) masing-masing pribadi dalam kelompok masyarakat. (Purnadi Purbacaraka dkk, 1993: 20) Dengan demikian itu, dapat dipahami, bahwa, hubungan, hukum, dan etika, sangat, erat. Ibarat dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan (Sudikno Mertokusumo, 1991: 36). Pengertian-pengertian dasar hukum adalá pengertian yang saling berhubungan antara nilai, etika, kaedah dan pola perilaku. Palavras-chave para esta foro manuscrito sebagai makhluk sosial. Sebaliknya etika ditujukan kepada manusta sebagai indivíduo, yang berarti bahwa hati nuranilah yang memiliki peranã karena disitulah perasaan yang berfungsi. Sasaran etika semata-mata ada perbuatan manusia yang dilakukan dengan sengaja. Baik atau buruk, tercela dan tidak tercela, Suatu perbuatan itu dihubungkan dengan ada tidaknya kesengajaan, kalau ada unsur kesengajaan dalam pelanggaran maka tercela. Maka seseorang itu, harus, bertanggung, jawab atas perbuatannya yang disengaja. Peruvatan yang disengaja itu harus sesuai dengan kesadaran etisnya. Apa yang menurut masyarakat demi kedamaian dalam artesanato dan ketentraman, serta kesempurnaan yang baik, itulah baik. Hukum adanya hanya dalam Masyarakat manusia, sedangkan Masyarakat manusia itu beraneka Ragam, maka dapatlah dikatakan bahwa ukuran baik dan buruk dalam hal ini tidak Mungkin bersifat universal, Karena hukum itu terikat pada daerah atau wilayah tertentu. Kesadaran ETIS bukan hanya berarti Sadar akan adanya kebaikan dan keburukan, tetapi Lebih dari itu, Harus ada kesadaran untuk mewujudkannya dalam perilaku. Karena pelanggaran etika, bukan, merupakan, pelanggaran, kaedah, hukum, melainkan, dirasakan, sebagai, pertentangan, hati, nurani. Sementara kaedah hukum berisikan pedoman tingkah laku yang mengarahkan tindakan manusia pada perilaku yang baik, dan menghindarkan perbuatan buruk, serta mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa dengan ancaman sanksi. Akan tetapi jangkauan hukum kadang Terbatas, sehingga hati nuranilah yang memiliki Peran yang sangat penting dan luas terhadap etika bagi setiap orang. Wow Benarkah Ada lafadz Allah dan Muhammad di Planeta Pluto Wow Benarkah Ada lafadz Allah dan Muhammad di planeta Plutão - Pengumuman berhasilnya Misi ekspedisi Pesawat New Horizons menguak tabir planeta Plutão pada beberapa waktu lalu menjadi sorotan publik. Jelas saja, setelah sembilan tahun lamanya melintasi tata surya, akhirnya novos horizontes mampu berada di dalam órbita terdekat planeta terjauh tersebut. planeta Penampakan kerdil itu secara pun diambil langsung dan diunggah NASA Lewat laman Instagram resminya, Di gambar tersebut Tampak Pluto dari Jarak dekat dengan permukaan yang membentuk sebuah pola jantung hati. Maka tak heran planeta ini pun disebut-sebut sebagai planeta hati oleh banyak orang. Kabar terkuaknya Plutão rupanya mendarat sampai ke telinga organisasi Estado islâmico do Iraque e Síria (ISIS). Dikabarkan, mereka tidak menerima apa yang telah NASA sampaikan terkait fakta ilmiah planeta tersebut dan bahkan meminta pihak NASA untuk mengganti nama planeta Plutão. Menurut Informasi yang dilansir laman Espelho, Rabu (2017/12/08), seorang Ahli astronomi amatir yang juga merupakan anggota ISIS melihat sebuah penampakan huruf árabe yang terpampang di permukaan Plutão. Lebih lanjut desenho de sebuah site yang sering digunakan para ekstrimis ISIS sebagai sarana propaganda. Ahli astronomi yang tidak mau disebutkan namanya tersebut memaksa pihak NASA unguia mengganti namanya menjadi Bulan Nabi Muhammad. Pernyataanya muncul di sebuah postingan site terse mas dan telah dilihat lebih dari 5000 orang. Hal ini dilakukan karena terdapat dua tulisan arab yang diduga membentuk lafadz Alá e Muhammad diantara tanda hati yang terpampang di permukaan planeta itu. Karena, tanda, hatinya begitu, besar, sudah, berarti, bahwa, dua huruf, tersebut, mengartikan, Tuhan, mencintai, Muhammad, pungkasnya. Sampai saat ini, pihak A NASA merece uma assinatura perinatal organizada pelo yang berlokasi di Timur Tengah itu. Beredarnya kabar ini pun menamp berbagai macam komentar dari banyak kalangan termasuk para ilmuwan dan juga sufi.

No comments:

Post a Comment